- Anggota perpustakaan adalah warga sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Staf Adm, dan semua siswa di SD Negeri Warungboto.
- Keanggotaan berlaku selama masih aktif belajar maupun bertugas di SD Negeri Warungboto.
- Setiap anggota harus memiliki Kartu Anggota yang digunakan dalam proses peminjaman bahan pustaka.
- Pas Foto 3 x 2 satu lembar.
- Setiap anggota perpustakaan harus mentaati segala peraturan yang ada.
Minggu, 01 November 2015
PERSYARATAN ANGGOTA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar